Jakarta, SERU.co.id – BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau jual beli tanah. Persyaratan ini diberlakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 1 Maret 2022.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” bunyi surat yang diterbitkan oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan surat tersebut, dijelaskan bahwa surat tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres( No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lebih lanjut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam UU No. 40 Tahun 2004 dijelaskan, kepesertaan BPJS adalah wajib. Sehingga, dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.
“Sebagai contoh sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor, atau boleh ngomong dengan kita. Tapi harus pakai masker anda menolak tidak, apa ini memberatkan apa tidak. Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memakai masker. Tapi kalau tidak ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting anda bisa tertular seperti itu,”
Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan BPJS sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan syarat pendaftaran umrah. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah