Jakarta, SERU.co.id – Seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik menggugat Presiden, Menteri Keuangan, hingga DPR RI, terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950. Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, utang tersebut bermula saat pemerintah menerbitkan UU Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.
Pada 1950, Hardjanto memberikan pinjaman sebesar Rp 80.300 kepada pemerintah. Bukti peminjaman itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara. Sesuai peraturan yang ada, bunga yang diberikan kala itu senilai 3 persen.
“Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar,” kata Mendrofa, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Adapun pihak yang digugat adalah Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Keuangan tergugat II, dan DPR RI sebagai tergugat III.
Menurut Mendrofa, pihak tergugat menyatakan tidak mau membayar hutang tersebut. Padahal Mendrofa menilai, kliennya telah membantu pemerintah saat negara kesulitan.
“Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan,” ujarnya.
Jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978. Namun, jika tidak diuangkan, akan kedaluwarsa. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin