Jakarta, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Dari sembilan fraksi, hanya Fraktis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Puan pada rapat Selasa (18/1/2022).
“Setuju,” jawab peserta.
Selanjutnya, DPR meminta Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU TPKS. Selain itu, DPR menunggu keputusan kepala negara untuk menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR.
Apabila presiden sudah mengirimkan Surpres, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU TPKS.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan harapannya untuk segera menerima naskah RUU TPKS untuk kemudian melakukan konsolidasi dan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujar Moeldoko.
Berdasarkan perundang-undangan, presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengirim surpres dan DIM ke DPR. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








