Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, terdapat wilayah dengan level PPKM dari 1-3.
Satu-satunya wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sementara itu, wilayah Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Sumenep yang pada PPKM periode sebelumnya juga masuk ke level 3, kini telah turun menjadi level 2.
Wilayah lainnya di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember.
Sedangkan, wilayah yang masuk ke dalam level 1 adalah:
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Trenggalek,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Magetan,
- Kabupaten Madiun,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Mojokerto,
- Kota Madiun,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro.
Secara keseluruhan, jumlah wilayah yang masuk ke PPKM Level 1 adalah sebanyak 47 daerah, dan 80 daerah untuk PPKM Level 2. (hma/rhd)
Baca juga:
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket








