Jakarta, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Baru (IKN) sebagai Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan ini, ibu kota negara akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/1/2022).
“Setuju” jawab anggota dewan di rapat paripurna.
Pengesahan ini sekaligus menyetujui nama IKN baru adalah Nusantara. Sebelumnya, Pansus bersama ahli membahas empat hal utama terkait UU IKN.
Dilansir dari situs resmi IKN, sebanyak 500 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian dan lembaga akan mulai dipindahkan pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024. Pemindahan anggota TNI/Polri juga akan dimulai pada tahap ini.
Pada tahap awal ini, pembangunan Istana Kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan akan mulai dibangun. Presiden Jokowi juga berencana untuk merayakan HUT Indonesia di IKN pada 2024.
Pada periode selanjutnya, 2025-2035 adalah pengembangan fase kota seperti pemindahan pusat pemerintahan, pusat inovasi dan ekonomi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Batu Gelar Salat Ghaib, Doakan Ratusan Korban Tragedi Banjir Bandang Sumatera
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan








