DPR Sahkan RUU TPKS, Pemerintah Akan Konsolidasi Dalam 60 Hari

Pengesahan RUU TPKS. (ist) - DPR Sahkan RUU TPKS, Pemerintah Akan Konsolidasi Dalam 60 Hari
Pengesahan RUU TPKS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Dari sembilan fraksi, hanya Fraktis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Puan pada rapat Selasa (18/1/2022).

Bacaan Lainnya

“Setuju,” jawab peserta.

Selanjutnya, DPR meminta Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU TPKS. Selain itu, DPR menunggu keputusan kepala negara untuk menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR.

Apabila presiden sudah mengirimkan Surpres, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU TPKS.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan harapannya untuk segera menerima naskah RUU TPKS untuk kemudian melakukan konsolidasi dan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujar Moeldoko.

Berdasarkan perundang-undangan, presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengirim surpres dan DIM ke DPR. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait