Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak 14 Tahun, Pria di Kepanjen Diringkus Polisi

Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Gadis 14 Tahun, Pria di Kepanjen Diringkus Polisi
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Ist)

Malang, SERU.co.id – AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang diringkus pihak kepolisian, karena diduga melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, tindakan pelaku terungkap setelah korban mengaku kepada keluarganya. Merasa tidak terima dengan tindakan yang dialami buah hati mereka.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” seru Bambang, Senin (6/4/2026).

Bambang mengatakan, dari pengakuan korban, tempat kejadian perkara (TKP) perbuatan kerjo tersebut berada di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan untuk membujuk korban pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu. Setelah terjebak dalam bujuk rayu tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli gadis belia itu.

“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. Kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul,” beber Bambang.

Bambang mengatakan, menyadari dirinya mendapatkan tindakan cabul, korban berusaha untuk menyelamatkan diri. Namun dirinya tidak bisa berkutik dan tidak berani melakukan perlawanan, karena berada dalam tekanan dan ancaman.

“Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku. Namun sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon,” jelasnya.

Guna penyelidikan lebih jauh, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Saat ini, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum,” ungkap Bambang. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id