Jakarta, SERU.co.id – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pihak yang melaporkan Ahok adalah Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang memiliki anggota Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” kata Adhie, Kamis (6/1/2022).
Menurut Adhie, laporan yang diadukannya sebanyak tujuh kasus, yaitu terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran. Laporan tersebut telah dilaporkan sebelumnya, namun belum ditindaklanjuti.
“Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ujarnya.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, KPK akan melakukan verifikasi atas data dan informasi yang diadukan.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,” kata Fikri.
Verifikasi perlu dilakukan untuk menentukan apakah aduan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak. Selain itu, verifikasi juga untuk memastikan laporan masuk ke dalam ranah KPK atau tidak.
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan