Krisis Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur PLN

Kantor PLN. (ist) - Krisis Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur PLN
Kantor PLN. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir resmi mencopot Direktur Energi PLN Rudy Hendra Prastowo, Kamis (6/1/2022). Posisi tersebut digantikan oleh Hartanto Wibowo.

“Saya baru saja menandatangani surat pergantian Direktur Energi Primer di PLN dengan saudara Hartanto Wibowo,” seru Erick.

Bacaan Lainnya

Pencopotan Rudy terkait dengan krisis batu bara yang terjadi. Erick meminta, direktur yang baru untuk memastikan tidak adanya krisis batu bara kembali terjadi.

“Dan saya sudah minta saudara Hartanto untuk memastikan hal-hal yang kita alami seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Saat ini, krisis batu bara sedang menghantui PLN. Akibatnya, aliran listrik kepada 10 juta pelanggan PLN terancam.

Erick menyebut, krisis terjadi sebab direksi yang menjabat tidak memiliki rencana kerja untuk mengantisipasi adanya penurunan volume produksi. Padahal, pada Januari 2021 telah dilakukan rapat yang membahas potensi berkurangnya SDA yang dibutuhkan listrik akibat fenomena La Nina dan banjir.

“Hal-hal yang kita alami seperti ini tidak boleh terjadi lagi, kenapa? Kita negara penghasil SDA dan kalau dilihat komposisinya pun cukup aman, banyak negara yang tidak punya SDA tidak mengalami krisis energi, artinya apa? ada sesuatu yang harus kita perbaiki,” pungkasnya.

Dengan pergantian posisi direktur energi, maka jajaran direksi PLN saat ini adalah sebagai berikut.
1. Direktur Utama: Darmawan Prasodjo
2. Direktur Perencanaan Korporat: Evy Haryadi
3. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan: Bob Saril
4. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Sinthya Roesly
5. Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia: Yusuf Didi Setiarto
6. Direktur Energi Primer: Hartanto Wibowo
7. Direktur Mega Proyek dan EBT: Wiluyo Kusdwiharto
8. Direktur Bisnis Regional Sumatera Kalimantan: Adi Lumakso
9. Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali: Haryanto WS
10. Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara: Adi Priyanto

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait