Dukun Cabul Asal Desa Singolatren Diciduk Polisi

Dukun Cabul Asal Desa Singolatren Diciduk Polisi
Dukun Cabul Asal Desa Singolatren Diciduk Polisi.

Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga cabuli anak dibawah umur, Mohammad Karim (58) dukun cabul asal Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh diciduk unit Reskrim Polsek Singojuruh.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Singojuruh, Iptu Abdul Rohman mengatakan akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun. 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Tersangka langsung kami jebloskan ke tahanan,” ujar Iptu Abdul Rohman kepada SERU.co.id, Kamis (19/8/2021) siang.

Iptu Rohman mengungkapkan, terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, saat korban HSS (10) menceritakan kelakuan tersangka kepada S (41) ibunya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Singojuruh, dan pihaknya langsung menindak lanjuti.

“Yang melaporkan kasus dugaan pencabulan ini orang tua korban sendiri,” kata Kapolsek Singojuruh.

Dia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 14.30 siang dirumah korban HSS. Saat itu korban warga Dusun Rampan, Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh sedang berada di dapur.

“Saat itu korban sedang masak di dapur, tiba-tiba tersangka datang lewat pintu samping rumah orang tua korban dengan jalan kaki,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek Singojuruh tersangka mendekati korban yang sedang masak, dan mengajak duduk korban disampingnya.

“Nah, saat korban duduk disampingnya, tersangka mengucap doa-doa (mantra) dan ngomong sama korban jika ingin pintar, sukses dan menjadi penyanyi terkenal harus menuruti. Secara tiba-tiba tersangka nafsu birahinya memuncak, kemudian membuka celana milik korban sampai lepas,” ungkapnya.

“Setelah itu, jari telunjuk tangan kiri tersangka  meraba-raba alat kelamin korban, dan korban merasakan geli dan perih. Melihat tingkah aneh tersangka, korban lalu melepaskan diri dan berlari. Tersangka juga lari ke rumahnya sendiri,” imbuhnya.

Lanjut Iptu Rohman pada malam harinya, korban menceritakan ke orang tuanya, dan orang tuanya langsung melaporkan kasus ini.

“Pada Sabtu (18/8/2021) sekitar pukul 15.30 sore. Kanit Reskrim didampingi anggotanya langsung menjemput tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku perbuatan itu sudah dilakukan dua kali,” pungkasnya. (ant)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait