Tidak Terima Diputus 3 Tahun, Terdakwa Yunus Wahyudi Murka Nyaris Tendang Hakim

Terdakwa Yunus Wahyudi ketika akan menendang majels hakim PN Banyuwangi, Khamozaro Waruwu, usai pembacaan putusan, Kamis (19/8/2021) siang. (Foto: Aras Sugiarto) - Tidak Terima Diputus 3 Tahun, Terdakwa Yunus Wahyudi Murka Nyaris Tendang Hakim
Terdakwa Yunus Wahyudi ketika akan menendang majels hakim PN Banyuwangi, Khamozaro Waruwu, usai pembacaan putusan, Kamis (19/8/2021) siang. (Foto: Aras Sugiarto)

Banyuwangi, SERU.co.id – Tidak terima di vonis 3 tahun dikurangi masa tahanan, terdakwa M. Yunus Wahyudi serang majelis hakim. Aksi arogan terdakwa ini langsung diamankan aparat Polresta Banyuwangi yang mengamankan jalannya persidangan, dan langsung menyeretnya keluar dari ruang persidangan, Kamis (19/8/2021) siang.

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Khamozaro Waruwu, SH. MH langsung ricuh, bahkan para aktivis yang mendampingi terdakwa Yunus tidak terima dengan putusan PN Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan SERU.co.id sebelum aksi penyerangan terhadap majelis hakim. Terdakwa M. Yunus Wahyudi yang memakai kemeja warna putih dan celana warna hitam terlihat diam mendengarkan putusan.  Namun, saat ketua majelis hakim mengetok palu dan menutup persidangan, tiba-tiba terdakwa M. Yunus Wahyudi menghampiri majelis hakim kemudian melompat kearah meja majelis hakim hendak menendang majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Beruntung, puluhan polisi yang mengamankan persidangan tersebut sigap, dan berhasil mengamankan terdakwa.

Sambil meronta-ronta dari cengkeraman aparat kepolisian, Yunus Wahyudi terdakwa kasus informasi hoax Covid-19 terus berteriak “Hakimmmm…” Teriaknya.

Bahkan aksi puluhan massa pendukung Yunus Wahyudi yang dikenal sebagai Harimau Blambangan sontak meringsek ke ruang persidangan untuk mengamankan terdakwa. Seolah tidak terima putusan yang dijatuhkan kepada aktivis Anti masker tersebut.

Kuasa hukum Yunus Wahyudi, Mohammad Sugiono, SH sangat menyenangkan aksi yang dilakukan oleh kliennya tersebut. Meski demikian tim kuasa hukum akan berupaya dalam membela kliennya dan mengajukan pembelaan mengajukan banding.

“Kalau tim kuasa hukum sudah sepakat akan melakukan banding. Tapi semua itu tergantung dari terdakwa dan keluarganya apakah menerima putusan 3 tahun penjara atau tidak,” kata Mohammad Sugiono usai persidangan.

Seperti diketahui, M. Yunus Wahyudi dijadikan terdakwa di PN Banyuwangi atas dugaan menyebar berita hoax adanya virus Corona. Bahkan pernyataan terdakwa dimuat media online, dan viral di media sosial Facebook dan grup-grup WhatsApp.

Atas dasar tersebut, aparat Polresta Banyuwangi langsung mengamankan M. Yunus Wahyudi. Saat menjalani persidangan, penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan permohonan ini dikabulkan oleh majelis hakim. (ras)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait