Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan penindakan terhadap reklame liar dan nakal. Yakni reklame tak berizin dan menunggak atau tak membayar pajak. Sekitar 15 titik menjadi sasaran 50 petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan Bapenda Kota Malang.
Beberapa reklame tetap seperti bando, single poll, dan banner ditertibkan serta diturunkan. Di antaranya reklame Transmart di Carrefour Jalan Ahmad Yani; reklame Universitas Widya Gama (UWG) di Jalan Ahmad Yani (depan SMP/SMK Kartika); reklame kantor marketing perumahan de Casablanca Residence, Jalan Soekarno Hatta, Warung Tema Suhat, dan lainnya.
“Hari ini, kami tertibkan 15 titik, dengan potensi tunggakan dan kerugian Kota Malang Rp 467 juta,” seru Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi, di sela penertiban reklame, Kamis (19/8/2021).

Menurut Handi, penertiban ini adalah langkah akhir setelah wajib pajak tidak mengindahkan pemanggilan Bapenda. Pasalnya, sebelum penertiban, Bapenda menginventarisir reklame jalan yang menunggak pajak.
“Kami sudah persuasif melakukan panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara reklame itu tayang terus, ini kerugian bagi PAD Kota Malang. Sehingga, Bapenda bersurat kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame yang menunggak pajak,” beber mantan Kadishub Kota Malang ini.
Handi menegaskan, para pemilik reklame ini akan kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. Operasi seperti ini bakal terus bergulir di Kota Malang selama masih ada Wajib Pajak yang belum taat pajak. Selain itu, Bapenda juga tetap akan menagih tunggakan pajak dari pemasang reklame tersebut.
“Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya,” tegas Handi, sekaligus sebagai Plt Kasatpol PP ini.

Sementara itu, Bapenda Kota Malang juga memberi keringanan PBB dalam program Sunset Policy pada bulan September. Keringanan PBB berupa penghapusan denda ini berlaku untuk warga miskin, veteran dan kalangan yang memang perlu mendapat bantuan.
“Nanti akan ada ketentuannya. Bisa juga ada peluang keringanan, bagi usaha yang bangkrut atau mengalami penurunan omzet,” tandas Handi.
Sebagaimana Perda 4/2006 dan Perwal 27/2015 tentang penataan reklame. Disebutkan apabila badan usaha atau perorangan yang tidak memiliki atau tidak sesuai izin reklamenya, maka Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan dan atau membongkarnya.
“Untuk pembongkaran itu butuh waktu. Ada teknis-teknis dengan melihat konstruksinya, bagaimana keamanannya, biayanya, kan macam-macam. Maka langkah persuasif dan penertiban kami lakukan dulu,” jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tratibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat
Reklame yang ditertibkan ini merupakan reklame tetap seperti bando maupun single pool, baik terkait IMB, perizinan dan pembayaran pajak. Satpol PP mengambil dan menurunkan reklame, agar pemilik reklame mengurus izinnya. Selanjutnya akan di BAP untuk tipiring.
“Kita lihat itikad dari pemilik untuk mengurus, maka akan kami berikan kesempatan. Jika bandel, akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran sesuai aturan,” tegas Rahmat.
Dalam pelaksanaan penurunan media reklame, tim Satpol PP mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ukuran reklame yang diturunkan pun beragam, seperti Transmart dan UWG berukuran 8 x 4 meter. Sehingga memaksa petugas menggunakan dump truk hidrolik untuk menurunkan reklame. (adv/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Tingkat Hunian Hotel Kota Malang Capai 47 Persen, Diyakini Melonjak Lewat Program 1.000 Event