Pemkot Malang Targetkan 1.000 Lebih Aset Tersertifikasi

Walikota Malang, Drs H Sutiaji ditemui di NCC Balaikota Malang. (jaz) - Pemkot Malang Targetkan 1.000 Lebih Aset Tersertifikasi
Walikota Malang, Drs H Sutiaji ditemui di NCC Balaikota Malang. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Jumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang jumlahnya ribuan. Dari 8.200 aset, yang tidak bersertifikasi sebanyak 7.181. Sehingga Pemkot Malang menggenjot di akhir tahun sebanyak 1.000 lebih aset telah selesai pengurusan berkas-berkasnya.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, akan mempercepat proses sertifikasi yang masih dalam proses sebanyak 711. Target di tahun ini lebih dari 1.000 aset yang telah tersertifikasi.

Bacaan Lainnya

“Total yang kami kebut itu di tahun 2021 ada lebih dari 1.000. Walaupun target kita 2.500-an, mudah mudahan itu terpenuhi,” seru Sutiaji di depan NCC Balaikota Malang, Kamis (5/8/2021).

Menurutnya, Kota Malang masuk dalam pujian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait capaian tersebut. Masuk terbesar setelah Kota Surabaya. Kemudian disusul Probolinggo dan Mojokerto.

Sutiaji menambahkan, capaian tersebut bukanlah sebuah inovasi. Namun, melatih teman-teman dinas terkait tentang pendampingan, dengan adanya tim khusus.

“Tim khusus sudah, makanya kemarin yang daftar terbanyak Surabaya Malang. Surabaya 1.000 sekian, kita sudah 700 sekian,” ungkap pria politisi partai berlambang bintang mercy ini.

Terkait kendala, banyak macam-macam surat yang harus dilewati. Selain banyaknya bidang tanah yang terpecah-pecah hanya 40 sampai 50 meter persegi. Juga ditambah proses birokrasi mengecek, mulai dari tingkat kelurahan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau tidak salah, satu berkas itu sampai delapan kali tanda tangan BKAD, macam-macamlah. Seperti proses ini harus kita lewati. Memang administrasi, tentu harus ada penertiban-penertiban administrasi,” terangnya.

Masalah selanjutnya, pernah Pemkot Malang  menang di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), namun belum ditindak lanjuti. Pihaknya mencontohkan, ada aset di daerah Dieng bisa dieksekusi, namun yang bersangkutan telah meninggal bertahun-tahun.

“Ini sebenanrnya gampang, kita terbitkan pencabutan. Karena disana rumah dinas itu. Ketika izin pemakaian termasuk IB penggunaan itu ketika diperlukan oleh daerah ya dicabut,” ungkapnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait