Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah menetapkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali mulai 12 Juli 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” seru Airlangga, Jumat (9/7/2021).
Airlangga menjelaskan, ada empat kriteria wilayah yang akan menerapkan PPKM Darurat non Jawa-Bali. Faktor tersebut adalah adanya level asesmen 4 yaitu tingkat keterisian rumah sakit (BOR) di atas 65%, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50%.
Sejauh ini, terdapat 43 wilayah yang telah memiliki asesmen 4. Airlangga berharap wilayah tersebut sudah memberlakukan PPKM Mikro dengan ketat.
“Diharapkan daerah 43 ini seluruhnya sudah ketat, tinggal yang darurat diberikan prioritas karena dikhawatirkan ada efek pimpong,” ujarnya.
Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021:
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Singkawang
- Kota Padang Panjang
- Kota Balikpapan
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Manokwari
- Kota Sorong
- Kota Batam
- Kota Bontang
- Kota Bukittinggi
- Berau
- Kota Padang
- Kota Mataram
- Kota Medan.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Penyidik Ungkap Sejumlah Kejanggalan pada Sidang Keberatan Sandra Dewi
- Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Resminya
- Puncak Balap Ekstrem 76 Indonesian Downhill Digelar di Klemuk Bike Park Kota Batu
- Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Maksimal 24 Bulan dan Hanya untuk Peserta Tidak Mampu
- TMMD 126 Kodim 0818 Normalisasi Sungai Bukit Antrokan Dusun Lebaksari Lebakharjo








