15 Wilayah Luar Jawa-Bali Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli

Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto. (ist) - 15 Wilayah Luar Jawa-Bali Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli
Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah menetapkan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali mulai 12 Juli 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.

“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” seru Airlangga, Jumat (9/7/2021).

Bacaan Lainnya

Airlangga menjelaskan, ada empat kriteria wilayah yang akan menerapkan PPKM Darurat non Jawa-Bali. Faktor tersebut adalah  adanya level asesmen 4 yaitu tingkat keterisian rumah sakit (BOR) di atas 65%,  kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50%.

Sejauh ini, terdapat 43 wilayah yang telah memiliki asesmen 4. Airlangga berharap wilayah tersebut sudah memberlakukan PPKM Mikro dengan ketat.

“Diharapkan daerah 43 ini seluruhnya sudah ketat, tinggal yang darurat diberikan prioritas karena dikhawatirkan ada efek pimpong,” ujarnya.

Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021:

  1. Kota Tanjung Pinang
  2. Kota Singkawang
  3. Kota Padang Panjang
  4. Kota Balikpapan
  5. Kota Bandar Lampung
  6. Kota Pontianak
  7. Manokwari
  8. Kota Sorong
  9. Kota Batam
  10. Kota Bontang
  11. Kota Bukittinggi
  12. Berau
  13. Kota Padang
  14. Kota Mataram
  15. Kota Medan.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.