Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan mudik lokal atau aglomerasi dilarang. Larangan ini mengikuti narasa pemerintah pusat mengenai larangan mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, pemerintah memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap dapat beroperasi selama masa larangan mudik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan larangan mudik ini dapat mengikuti PPKM Mikro, yang memang masih berlaku hingga 17 Mei 2021.
“[Pengawasan] dikembalikan kepada skrining dari masyarakat sendiri dan pemerintah daerah sampai level RT dan RW, yang dalam skema PPKM Mikro adalah unit terkecil dalam melakukan pengawasan kepada penduduk di daerahnya,” jelas Adita, Kamis (6/5/2021) dilansir dari CNN Indonesia.
Adita memaparkan, adanya delapan wilayah aglomerasi yang dikeluarkan Kemenhub bukan untuk mengakomodasi aktivitas mudik, melainkan hanya berlaku untuk perjalanan normal dan esensial. Sebelumnya, Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 menyebut, terdapat delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.
“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” tegas Adita. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Batu Gelar Salat Ghaib, Doakan Ratusan Korban Tragedi Banjir Bandang Sumatera
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan








