Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan mudik lokal atau aglomerasi dilarang. Larangan ini mengikuti narasa pemerintah pusat mengenai larangan mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, pemerintah memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap dapat beroperasi selama masa larangan mudik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan larangan mudik ini dapat mengikuti PPKM Mikro, yang memang masih berlaku hingga 17 Mei 2021.
“[Pengawasan] dikembalikan kepada skrining dari masyarakat sendiri dan pemerintah daerah sampai level RT dan RW, yang dalam skema PPKM Mikro adalah unit terkecil dalam melakukan pengawasan kepada penduduk di daerahnya,” jelas Adita, Kamis (6/5/2021) dilansir dari CNN Indonesia.
Adita memaparkan, adanya delapan wilayah aglomerasi yang dikeluarkan Kemenhub bukan untuk mengakomodasi aktivitas mudik, melainkan hanya berlaku untuk perjalanan normal dan esensial. Sebelumnya, Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 menyebut, terdapat delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.
“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” tegas Adita. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin