Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru perjalanan di kawasan aglomerasi. Aturan tersebut tertuang dalam Revisi Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.
Tag: Aglomerasi
Mudik Lokal Aglomerasi Dilarang, Pengawasan Mulai Dari RT RW
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan mudik lokal atau aglomerasi dilarang. Larangan ini mengikuti narasa pemerintah pusat mengenai larangan mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Aglomerasi Malang Raya-Pasuruan-Probolinggo Diperbolehkan Mudik Lokal
Pemudik yang berada dalam satu wilayah aglomerasi diperbolehkan mobilisasi di wilayah tersebut. Aglomerasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan pemusatan atau pengumpulan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dishub Jatim Tetap Larang Mudik Lokal
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menegaskan tetap melarang masyarakat untuk mudik lokal saat lebaran pada periode larangan 6 hingga 17 Mei 2021. Mudik lokal atau yang disebut aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.