Dishub Jatim Tetap Larang Mudik Lokal

Ilustrasi penyekatan mudik. (ist) - Dishub Jatim Tetap Larang Mudik Lokal
Ilustrasi penyekatan mudik. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menegaskan tetap melarang masyarakat untuk mudik lokal saat lebaran pada periode larangan 6 hingga 17 Mei 2021. Mudik lokal atau yang disebut aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

“Kalau substansinya mudik, itu enggak boleh. Kalau mudik itu berkunjung membawa keluarga, membawa orang banyak enggak ada dasarnya keperluannya apa, ndak boleh itu,” tegas Kepala Dishub Jatim Nyono, Kamis (15/4/2021).

Bacaan Lainnya

Nyono menjelaskan, perjalanan yang diperbolehkan di wilayah aglomerasi adalah untuk keperluan yang jelas dengan bukti surat tugas atau surat keterangan lainnya. Adapun wilayah aglomerasi di Jawa Timur adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

“Tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi perjalanan orang dengan keperluan yang jelas itu boleh,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan keperluan jelas itu diantaranya adalah perjalanan dinas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau terkena musibah. Serta, perjalanan bagi kendaraan logistik dan sembako.

Sebelumnya, beredar misinformasi yang menyatakan wilayah aglomerasi di sejumlah provinsi memperbolehkan mudik lokal. Seperti diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya, pemerintah membatasi pergerakan moda transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.

Rencananya, Polda Jatim akan melakukan penyekatan di sejumlah titik guna membatasi pergerakan masyarakat. Titik penyekatan akan berada di wilayah berikut:

  • Tuban – Rembang, 
  • Perbatasan Bojonegoro – Cepu, 
  • Perbatasan pelabuhan Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk Bali, 
  • Ngawi Matingan – Sragen, 
  • Perbatasan Magetan – Karanganyar, 
  • Perbatasan Pacitan Donorojo – Wonogiri.

(hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait