Dishub Jatim Tetap Larang Mudik Lokal

Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menegaskan tetap melarang masyarakat untuk mudik lokal saat lebaran pada periode larangan 6 hingga 17 Mei 2021. Mudik lokal atau yang disebut aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.