Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM jilid kelima ini berlaku dari 6 hingga 19 April 2021.
“Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan,” seru Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, Senin (5/4/2021).
Pemerintah memperluas pemberlakuan PPKM Mikro ini menjadi 20 provinsi. Keputusan ini berdasarkan data dari kasus sembuh, meninggal, aktif, dan total akumulatif. Berikut 20 wilayah yang menerapkan PPKM Mikro jilid 5:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
4. Jateng, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta
5. DIY Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo
6. Jatim, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
7. Bali, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar
8. Sumatera Utara
9. Kalimantan Timur
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Tengah
12. Sulawesi Utara
13. Sulawesi Selatan
14. NTB
15. NTT
16. Aceh
17. Riau
18. Sumatera Selatan
19. Kalimantan Utara
20. Papua.
Yang berbeda dari PPKM kali ini adalah penerapan zona risiko penularan covid-19. Pemerintah mengkategorikan RT/RW sebagai zona merah jika terdapat lebih dari 5 warga yang positif covid-19, zona orange 3-5 rumah positif, kuning 2 rumah yang terinfeksi, dan hijau untuk 0 kasus.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” ujar Airlangga.
Sementara peraturan lainnya tidak terdapat perubahan. Pelaksanaan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Pusat perbelanjaan mall dan pasar modern diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. (hma/rhd)