Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga jadi pengedar obat daftar G, Aliwafa (22) pemuda asal Dusun Krajan RT 05 RW 012 desa Genteng Wetan, digelandang Unit Reskrim Polsek Genteng.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji mengatakan ditangkapnya tersangka Aliwafa atas pengembangan kasus pengedaran pil trihexyphedhil dengan tersangka Esky Yudha Prasetya (22) warga dusun Jalen, desa Setail, Genteng.
“Tersangka Aliwafa ditangkap di rumahnya,” kata AKP Sudarmaji kepada SERU.co.id, Sabtu (27/3/2021) pagi.
Menurut AKP Sudarmaji, ditangkapnya tersangka Aliwafa dikarenakan pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan dan keamanan serta ijin edar berjenis pil Trihexyphedhil.

“Dari penangkapan tersangka Aliwafa ini, anggota Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Trihexyphenidil sebanyak 474 butir yang disimpan didalam kaleng warna putih dan diletakkan dibawah kasur serta uang tunai sebesar Rp. 495 ribu dan handphone merk OPPO A5S,” terang Kapolsek Genteng.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.
“Untuk keperluan proses penyidikan dan pengembangan, tersangka Aliwafa kami tahan, dan barang bukti pil trihexyphedhil dan uang sebesar Rp 495 ribu kami sita,” pungkasnya. (ant)