Komplotan Pemeras yang Mengaku Polisi Dijebloskan Bui

JUMPA PERS: Petugas Polres Tulungagung menggelar jumpa pers keberhasilan menangkap komplotan pelaku pemerasan - Komplotan Pemeras yang Mengaku Polisi Dijebloskan Bui
JUMPA PERS: Petugas Polres Tulungagung menggelar jumpa pers keberhasilan menangkap komplotan pelaku pemerasan.

Tulungagung, SERU.co.id – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus  mengaku sebagai polisi. Tiga pelaku dibekuk dan dijebloskan ke hotel prodeo, Senin (15/3).

Ketiga pelaku terdiri Adi Indra Guna (35) asal Tuban, Dani Setiawan (36), warga Kedungwaru, residivis pencurian sepeda motor dan Sujianto alias Jliteng (44), warga Kedungwaru. Sedangkan korbannya, Wahyu Try A (22), warga Kedung Cangkring Kec. Pagerwojo Kab. Tulungagung. 

Bacaan Lainnya

Penangkapan berlangsung Senin (15/3) pukul 00.20 Wib oleh Unit RESMOB MACAN AGUNG Sat Reskrim Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA AWALU BURHANUDIN, A.S.,S.T.

“Dany Setiawan diamankan di warung Kopi masuk Ds. Gilang Kec. Ngunut tgl 15 Maret 2021 pukul 00.20 WIB, sedangkan Adi dan Sujianto dibekuk di rumah masing-masing,” jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Setyantono S.H., S.I.K. melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 Toyota Avanza warna Silver No. Pol : D 1285 AGX,  HP Xiaomi Redmi Note 7 warna biru, uang tunai Rp. 7.100.000, – 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Hitam yang isinya vidio korban pada saat diinterogasi oleh pelaku.

Menurut Iptu Nenny, komplotan penjahat tersebut berkali-kali melakukan pemerasan. Di TKP Campurdarat mendapat Rp 9 juta. Korban di Desa Pojok, para pelaku mengantongi Rp 6 juta. Korban Ngunut Rp 2,5 jt, Korban Pagerwojo 700rb + HP :

Modusnya, ketiga pelaku sebelumnya memerintahkan Wanda, untuk melakukan transaksi OPEN B.O (prostitusi) lewat akun Facebook. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan korban dengan tujuan untuk target pemerasan.

“Setelah mendapatkan calon korban, ketiga pelaku melakukan penggerebekan kepada korban pada saat di dalam sebuah kamar kos dengan Sdri. Wanda, seolah-olah ketiga pelaku sebagai anggota Polri. Kemudian korban dibawa ke dalam mobil dan diancam akan dibawa Ke Polres Tulungagung,” jelas Iptu Nenny.

Pelaku, lanjut Iptu Nenny, juga menyita Hp Xiaomi Redmi Note 7 warna Biru, KTP dan Uang Tunai sejumlah Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan kasusnya diselesaikan/tidak dilanjutkan/damai serta dimintai uang Rp. 3.000.000.

“Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Tulungagung dijerat pasal 368 KUHP,”  pungkasnya. (and/ono)

Pos terkait