Malang, SERU.co.id – Satpol PP Kota Malang menindak dengan sanksi penutupan sementara sebuah kafe di belakang UIN Maliki Malang. Pasalnya, kafe tersebut telah melanggar dua kali.
Menanggapi hal itu, Walikota Malang Sutiaji mengatakan, pihak pemerintah sebenarnya tidak ingin masyarakat banyak melanggar. Namun, sebagai bentuk pembelajaran dan penerapan regulasi, maka perlu ketegasan melalui penindakan.
“Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat dan bagaimana mengedukasi yang lain. Saya tidak main-main, ketika dia melanggar, ya sudah kita tutup kalau memang sesuai regulasi. Berapa kali dia melanggar, yang mengerti itu Satpol PP,” seru Sutiaji, usai pelantikan Indonesia Marketing Association (AMI) di Pendopo Pringgitan Kabupaten Malang, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya, Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebenarnya hanya warning dari pusat bahwa pandemi ini belum selesai. Namun masih bisa mengganas, jika kita abai.
“Sekarang kuncinya bukan hanya pemberlakuan PPKM saja, namun kuncinya dari masyarakat, disiplin dan disiplin. Karena kita tidak tahu pasti virus bisa ditelusuri darimana. Para edimolog mengatakan, ini dari sini. Yang ini dari sini yang membawa virus,” tutur Walikota, sembari menambahkan penerapan 5M.
Sekedar informasi, tim operasi gabungan PPKM yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Publik Safety Center (PSC) kembali menggelar razia, Jumat (15/1/2021) malam.
Tim operasi gabungan mengawali titik keberangkatan dari Kantor Balai Kota Malang pukul 20.00. Kemudian menyisir menuju Jalan Semeru, Jalan Ijen, Jalan Jakarta, Jalan Sigura-gura, Jalan Veteran, dan beberapa jalan lainnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tratibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya menutup Cafe Kriwul lantaran telah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.
“Cafe Kriwul telah dua kali melakukan pelanggaran, melanggar jam malam lebih dari jam 20.00 WIB. Kita segel penutupan sementara 14 hari,” ungkapnya. (ws1/rhd)