Tak Ingin Putar Balik, Masuk Malang Wajib Tunjukkan Ini

Petugas gabungan menyekat dan mengalihkan kendaraan di perbatasan Malang (ist) - Tak Ingin Putar Balik, Masuk Malang Wajib Tunjukkan Ini
Petugas gabungan menyekat dan mengalihkan kendaraan di perbatasan Malang (ist)

Malang, SERU.co.id – Sesuai instruksi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020, Polresta Malang Kota melakukan penyekatan bersama TNI, Satpol PP dan Dishub, Kamis (31/12/2020) malam.

Polresta Malang Kota melakukan penyekatan di perbatasan Kota Malang Kota dengan Kabupaten Malang. Salah satunya di depan Perumahan Graha Kencana, untuk menjaring kendaraan nomor polisi (nopol) luar Malang.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan yang selain ber-plat N (luar Malang) kami hentikan. Dan yang tidak memiliki KTP atau bukan asli Malang,” seru Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, melalui pengeras suara.

Disebutkannya, bagi pengendara bukan asli Malang, wajib menunjukkan hasil rapid antigen Covid-19 yang masih berlaku. Jika tidak, diarahkan untuk kembali ke tempat asal.

Pemeriksaan identitas pengendara. (ist)

“Kami himbau untuk melakukan protokol kesehatan dan stay at home. Selamat tahun baru di rumah,” tandas Rama, sapaan akrabnya.

Pembatasan jam malam pukul 20.00 – 04.00 di seluruh wilayah Jawa Timur mulai Selasa (29/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021). Tidak lain untuk mencegah persebaran Covid-19.

Poin empat Surat Edaran (SE) Gubernur menyebutkan, Pemda melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, POLRI, Satpol-PP), serta satuan gugus tugas Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas. Apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati/Walikota masing-masing. (jaz/rhd)

disclaimer

Pos terkait