Malang, SERU.co.id – Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, memimpin apel pengamanan pergantian tahun baru 2020-2021, di Balaikota Malang, Kamis (31/12/2020) sore. Diikuti seluruh jajaran TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub dan ormas.
Bertindak Inspektur Apel, Dandim 0833 Kota Malang mengatakan, pengamanan pergantian malam tahun baru ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena situasi masih dalam masa pandemi.
“Tempat yang mengadakan acara secara sembunyi-sembunyi maupun orang berkerumun, maka harus dibubarkan!” seru Dandim 0833 Kota Malang.
Menurutnya, TNI-POLRI masih kesulitan memantau sampai ke wilayah perkampungan tanpa adanya koordinasi dari semua pihak. Sehingga perlu kerja keras ekstra dalam penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur sampai Walikota tentang tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, sudah ada payung hukum sanksinya. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Disamping patroli, tentunya para pejabat ditingkat kelurahan juga ikut bertindak. Jika melihat ada gelagat kerumunan segera laporkan, sebelum nanti menjadi viral,” tegas Ferdian, sapaan Dandim 0833 Kota Malang.
Batas waktu jam malam sesuai SE Gubernur Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020, yakni mulai pukul 20.00 – 04.00 di seluruh wilayah Jawa Timur. Guna mencegah kerumunan yang muncul dalam memutus penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, Dandim mengingatkan, meningkatkan kewaspadaan masing-masing individu mutlak dilakukan. Mengingat pergantian malam tahun baru di masa-masa rawan penularan covid-19.
“Terorisme juga harus kita waspadai di Jawa Timur, termasuk indikasi terorisme di Malang. Tingkatkan deteksi dini, agar tidak ada hal yang menonjol,” pesan Dandim 0833 Kota Malang. (jaz/rhd)