BI Malang Fasilitasi UMKM Bersertifikasi Halal BPJPH

Kepala KPwBI Malang Azka Subhan Aminurridho menyerahkan sertifikat halal kepada 5 UMKM. (ist) - BI Malang Fasilitasi UMKM Bersertifikasi Halal BPJPH
Kepala KPwBI Malang Azka Subhan Aminurridho menyerahkan sertifikat halal kepada 5 UMKM. (ist)

Malang, SERU.co.id – Berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH. Berimplikasi pada berubahnya sistem, prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari yang sebelumnya masih bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).

Produk Halal meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sejak berlakunya UU tersebut, wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bacaan Lainnya

“Sebelum UU ini terbit, proses penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak UU tersebut diberlakukan, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, Azka Subhan Aminurridho.

Ketua Umum ICAM, Dr. Edi Purwanto menyerahkan sertifikat halal kepada KWT Harapan Sejahtera. (ist) - BI Malang Fasilitasi UMKM Bersertifikasi Halal BPJPH
Ketua Umum ICAM, Dr. Edi Purwanto menyerahkan sertifikat halal kepada KWT Harapan Sejahtera. (ist)

BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang menjalankan amanat UU JPH tersebut. Dalam rangka mendukung program pemerintah ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang telah memfasilitasi pelaku usaha, baik dari UMKM maupun pesantren. Dengan mempercepat akselerasi produk halal melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, maupun workshop.

“Salah satu kegiatannya adalah memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada 21 UMKM. Jangka waktu pendampingan dan penyeliaan dilakukan selama 3 bulan (Agustus-Oktober 2020), hingga UMKM tersebut memperoleh sertifikat halal,” imbuh Azka.

Bekerjasama dengan Insan Cita Agro Madani (ICAM) Indonesia, pendampingan dilakukan terhadap 35 produk UMKM, terdiri dari makanan olahan sebanyak 28 produk dari 14 UMKM, serta beras organik dan kopi masing-masing 1 produk dari 7 UMKM. Dari 21 UMKM pendampingan sertifikat halal tersebut, dipilih 5 UMKM terbaik yang difasilitasi sampai dengan pengurusan sertifikat halal.

“Lima UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal, yaitu KWT Gemah Ripah, UD Riang, Koperasi Produsen Andamel Mulyo Abadi, UD Enarose, KWT Harapan Sejahtera,” beber Manajer Fungsi Pelaksanaan & Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah (FPPUKS) BI Malang, Agus Sumirat.

Program pendampingan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah, pengembangan ekonomi syariah serta mendukung program Malang Halal City. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat mengonsumsi produk halal.

“Untuk itu, UMKM harus memiliki produk yang bersertifikasi halal, agar dapat memberi nilai tambah dalam meningkatkan omset penjualan produk UMKM,” ucap Ketua Umum ICAM, Dr. Edi Purwanto.

“Adanya pendampingan ini, memberikan manfaat kepada UMKM untuk dapat memperluas jaringan pemasaran. Terutama pemasaran kepada toko-toko souvenir besar dan pemasaran off line lainnya, serta pemasaran yang dilakukan secara on line melalui marketplace,” testimoni perwakilan Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah. (rhd)

disclaimer

Pos terkait