Malang, SERU.co.id – Sebagai wujud menjaga kepercayaan terhadap Rupiah, Bank Indonesia melayani penukaran uang tidak layak edar. termasuk uang rusak karena terbakar. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, agar uang rusak yang ditukar dapat diterima BI untuk diganti.
Seperti kasus warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, telah mengajukan permohonan penukaran uang Rupiah yang terbakar sebagian. Penukaran uang tunai sebesar Rp64.071.000 tersebut, melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) milik Bank Indonesia pada 4 Februari 2025.
“Setelah dilakukan verifikasi awal oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, uang yang terbakar tersebut masih memenuhi ketentuan minimum fisik. Yakni lebih dari 2/3 ukuran asli uang dan masih dapat dikenali ciri-cirinya, untuk dapat ditukarkan ke Bank Indonesia,” seru Kepala KPwBI Malang, Febrina.
Disebutkannya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta ketentuan pelaksanaannya. Bank Indonesia melayani masyarakat yang memiliki uang Rupiah rusak, baik akibat terbakar, sobek, maupun sebab lainnya. Masyarakat dapat menukarkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.
Langkah-langkah penukaran uang terbakar, di antaranya:
- Menyiapkan data diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya.
- Menyiapkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat.
- Mengisi formulir penukaran uang terbakar yang akan disediakan oleh petugas Bank Indonesia setempat.
“Selanjutnya, uang terbakar yang telah diserahkan ke Bank Indonesia akan dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) untuk dilakukan uji laboratoris. Guna menentukan jumlah uang yang dapat digantikan, salah satunya memiliki ukuran lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya,” imbuhnya.
Setelah hasil uji laboratoris dari DPU diperoleh dan diketahui jumlah uang yang dapat ditukar. Masyarakat akan mendapat informasi dari Bank Indonesia setempat untuk proses penyerahan uang penggantian secara tunai.
“Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia telah melakukan proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian. Hingga diperoleh hasil uang sebesar Rp63.791.000 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian. Sementara selisih sebesar Rp280.000 tidak dapat diganti, karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang telah menyerahterimakan uang pengganti tersebut kepada yang bersangkutan. Penyerahan dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Kamis (26/6/2025).
Sebagai informasi, seluruh penukaran oleh masyarakat, baik melalui layanan kas keliling maupun penukaran di loket Bank Indonesia. Wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id. Penukaran tidak dapat diwakilkan, serta wajib membawa KTP dan bukti pemesanan. (rhd)