Berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH. Berimplikasi pada berubahnya sistem, prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari yang sebelumnya masih bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: fasilitasi UMKM
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.