Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan logo halal terbaru. Logo ini menggantikan logo halal yang lama dan berlaku secara nasional.
Tag: BPJPH
Kemenag Wajibkan Obat-Obatan Hingga Kosmetik Punya Sertifikat Halal
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, o, mulai Minggu (17/10/2021), produk obat-obatan, kosmetik, dan barang-barang gunaan lain, wajib memiliki sertifikat halal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BI Malang Fasilitasi UMKM Bersertifikasi Halal BPJPH
Berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH. Berimplikasi pada berubahnya sistem, prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari yang sebelumnya masih bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.