Begini Penjelasan Kemenag Soal Logo Halal Baru yang Disebut Jawasentris

Perubahan logo halal. (ist) - Begini Penjelasan Kemenag Soal Logo Halal Baru yang Disebut Jawasentris
Perubahan logo halal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan logo halal terbaru. Logo ini menggantikan logo halal yang lama dan berlaku secara nasional.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” seru Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (13/3/2022).

Bacaan Lainnya

Yaqut mengatakan, label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi. Selanjutnya, sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” ujar Yaqut melalui media sosial pribadinya, @gusyaqut.

Logo halal terbaru. (ist) - Begini Penjelasan Kemenag Soal Logo Halal Baru yang Disebut Jawasentris
Logo halal terbaru. (ist)

Logo halal terbaru ini menjadi sorotan warganet karena bentuknya yang disebut-sebut menyerupai wayang dan terlalu Jawasentris. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memberikan penjelasan, jika logo tersebut memiliki filosofi adaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Aqil mengatakan, bentuk dan corak logo halal teranyar adalah artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat. Hal tersebut merepresentasikan halal Indonesia.

“Ini melambangkan kehidupan manusia,” tuturnya, “Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” papar Aqil dilansir dari Tempo.co.

Ia memaparkan, logo terbaru menjadi gambaran bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sementara, motif surjan pada logo merupakan pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” sambungnya.

Sedangkan, warna ungu dipilih untuk mewakili makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Warna sekunder hijau toska dimaknai sebagai kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

“Ini sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,”  pungkasnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait