Jakarta, SERU.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, o, mulai Minggu (17/10/2021), produk obat-obatan, kosmetik, dan barang-barang gunaan lain, wajib memiliki sertifikat halal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” kata Yaqut, Minggu (17/10/2021).
Yaqut mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bertujuan bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
“Cakupan jaminan produk halal sangat lah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, kewajiban sertifikat halal dilakukan secara bertaha. Tahap pertama terdiri atas produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Serta, bagi produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Hal ini diatur dalam Pasal 140, yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Tahap kedua kewajiban sertifikat halal adalah mencakup berbagai produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan. Secara rinci, berikut daftar produk tahap kedua yang wajib bersertifikat halal.
1. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026).
2. Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029).
3. Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034).
4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026).
5. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026).
6. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026).
7. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026).
8. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029).
9. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034).
10. Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan