Jakarta, SERU.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum. Selanjutnya, KPK akan memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yakni terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” seru Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusan, dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu (11/3/2026).
Hakim menegaskan, ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pengujian aspek formil. Seperti prosedur penetapan tersangka dan keabsahan proses penyidikan. Berdasarkan penilaian tersebut, hakim menyimpulkan, langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.
Selain menolak permohonan tersebut, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Daftar Isi
Berawal dari Kuota Haji Tambahan
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. Dimana saat itu diputuskan Kementerian Agama ketika dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Pada awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Namun, pemerintah mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah sehingga total kuota menjadi 241 ribu orang. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi rata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
Dalil Kuasa Hukum Yaqut
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur dalam ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut, syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini menyatakan, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Namun tanpa disertai dokumen resmi penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
Ia juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara tersebut. Menurutnya, Yaqut hanya pernah dipanggil berdasarkan sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025. Sementara sprindik kedua dan ketiga tidak pernah diikuti pemanggilan terhadap kliennya.
“Perkara ini tidak memenuhi unsur kerugian negara. Kuota haji yang menjadi objek perkara dianggap bukan bagian dari keuangan negara,” tambahnya.
KPK Segera Periksa Yaqut
Usai putusan praperadilan tersebut, KPK memastikan segera memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini. Terkait kemungkinan penahanan, KPK masih akan mempertimbangkan perkembangan perkara,” tegas Asep, dilansir dari KompasTV.
KPK Tegaskan Kewenangan Penetapan Tersangka
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pimpinan KPK memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Menurutnya, anggapan pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan tersebut merupakan pandangan keliru secara hukum.
“Tindak pidana korupsi merupakan bagian dari hukum pidana yang berada dalam ranah hukum publik. Jadi, secara ex-officio pimpinan KPK berwenang melakukan penyidikan. Kemudian menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” kata Johanis.
Sidang Dijaga Ketat, Banser Hadir
Sidang praperadilan ini juga menarik perhatian banyak pihak. Sejumlah anggota Nahdlatul Ulama dari unsur Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi.
Sebagian dari mereka mengenakan seragam loreng khas Banser. Selain itu, sejumlah simpatisan juga hadir dengan mengenakan kaos bertuliskan “Sahabat Yaqut”. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla juga terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan terus berlanjut di tahap penyidikan oleh KPK. (aan/mzm)









