KPK Dikritik, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

KPK Dikritik, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Yaqut Cholil Qoumas saat ditetapkan tersangka oleh KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik. Minimnya transparansi KPK dianggap mencederai prinsip keterbukaan hukum. Namun, KPK menyebut pengalihan dilakukan atas permohonan keluarga dan sudah sesuai ketentuan.

Status tersebut justru terungkap setelah Yaqut tidak terlihat saat salat Id di rutan KPK, memicu tanda tanya publik. KPK menyebut pengalihan dilakukan atas permohonan keluarga, namun alasan detailnya tidak diungkap.

Bacaan Lainnya

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, langkah tersebut mengecewakan. Ia menilai, pengalihan penahanan seharusnya diumumkan secara terbuka sebagaimana saat penahanan awal dilakukan.

“Masalahnya bukan sekadar dipindahkan, tapi kenapa tidak diumumkan? Kalau tidak terungkap dari pihak lain, publik tidak akan tahu,” seru Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Terungkap dari Momen Salat Id

Fakta pengalihan penahanan ini terkuak saat pelaksanaan salat Idulfitri di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Sejumlah tahanan kasus korupsi tampak hadir, tetapi sosok Yaqut tidak terlihat di antara mereka.

Ketiadaan Yaqut kemudian memicu tanda tanya di kalangan sesama tahanan dan keluarga. Informasi tersebut diperkuat pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Menurut Silvia, awalnya Yaqut disebut dijemput untuk pemeriksaan. Namun hingga hari raya, ia tidak kembali ke rutan.

KPK Sebut Permohonan Keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan itu dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan dua hari kemudian.

KPK menegaskan, keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 108 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, KPK tidak merinci alasan spesifik di balik permohonan keluarga tersebut.

“Pengalihan ini bersifat sementara dan tidak terkait dengan kondisi kesehatan. Ini murni berdasarkan permohonan keluarga dan sesuai prosedur hukum,” jelas Budi.

Tetap Diawasi Ketat

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Langkah ini disebut sebagai bagian upaya menjaga integritas proses penyidikan.

Namun bagi Boyamin, persoalan utamanya bukan pada legalitas, melainkan komunikasi publik. Ia menilai, keterbukaan adalah prinsip utama yang harus dijaga KPK.

“Kalau penahanan diumumkan dengan rompi oranye dan borgol, maka pengalihan pun harus disampaikan secara resmi. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

Tersandung Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bukan perkara kecil. KPK mengungkap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Tak hanya itu, dampak sosialnya juga besar. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler 2024 gagal berangkat akibat kebijakan bermasalah tersebut. (aan/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id