Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer Usai Polemik SE Guru Non-ASN 2026

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer Usai Polemik SE Guru Non-ASN 2026
Ilustrasi nasib guru non-ASN yang tidak masuk Dapodik per 2024. (AI Generated)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal guru honorer meski status guru non-ASN direncanakan berakhir setelah 2026. Penegasan itu disampaikan Kemendikdasmen menyusul polemik Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memicu keresahan tenaga honorer. Saat ini masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memastikan, pemerintah sedang menyiapkan skema penataan guru secara bertahap dan tetap berpihak kepada tenaga pendidik non-ASN.

Bacaan Lainnya

“Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal. Para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak kepada guru-guru” seru Nunuk, dikutip dari Kompascom, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah bersama Kementerian PAN-RB tengah menyusun kebutuhan guru nasional. Ia menegaskan, para guru tetap diminta menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai dilakukan.

Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga 2026

Kepastian sementara bagi guru honorer tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Yakni tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026. Edaran tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026.

“Guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri daerah. Dengan syarat telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024,” ungkap bunyi SE tersebut.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini dibuat demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri. Selain itu, SE juga menjadi dasar bagi dinas pendidikan memperpanjang penugasan sekaligus pembayaran gaji guru non-ASN.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, saat ini masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri daerah hingga tahun 2026 mendatang.

DPR Tawarkan Dua Opsi Penyelesaian

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, persoalan guru honorer harus diselesaikan secara menyeluruh dalam kerangka reformasi manajemen ASN. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Saya menawarkan dua skema penyelesaian berbeda berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang, pemerintah daerah didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya, seperti dilansir dadi website DPR RI.

Sementara itu, bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah, pemerintah pusat diminta memberikan afirmasi khusus. Khususnya agar penataan guru tetap berjalan tanpa membebani anggaran daerah. Tercatat ada 493 daerah yang masuk kategori fiskal lemah.

“Langkah afirmatif dari pemerintah pusat penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga. Sekolah-sekolah negeri juga tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id