Tinggal 200 Guru Honorer, Pemkot Malang Perjuangkan Pengangkatan ASN Sebelum 2027

Tinggal 200 Guru Honorer, Pemkot Malang Perjuangkan Pengangkatan ASN Sebelum 2027
Ilustrasi guru di Kota Malang, pengangkatan status ASN bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan sedang memperjuangkan pengangkatan guru honorer menjadi ASN sebelum tahun 2027. Hal itu menanggapi terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru Non-ASN di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026.

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, pihaknya sampai sekarang belum menerima surat resmi dari kementerian terkait kebijakan tersebut. Namun ia memastikan, para guru honorer saat ini tetap bisa mengajar seperti biasa, tidak ada pemutusan kerja sepihak.

Bacaan Lainnya

“Kami tetap menunggu juklak/juknis-nya. Nanti kalau sudah ada dasar atau surat resmi dari kementerian, baru kita akan ikuti,” seru Wahyu, Minggu (10/5/2026).

Tinggal 200 Guru Honorer, Pemkot Malang Perjuangkan Pengangkatan ASN Sebelum 2027
Pemkot Malang menegaskan, pihaknya berupaya memperjuangkan pengangkatan guru ASN sebelum 2027. (bas)

Wahyu mengaku, kebijakan pemerintah pusat tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi para guru honorer. Menurutnya, selama ini banyak guru honorer yang masih belum memiliki kejelasan status kepegawaian.

“Harapannya memang seperti itu, kasihan bapak-ibu guru yang selama ini statusnya belum jelas. Alhamdulillah, sekarang sudah ada penyampaian dari Pak Menteri. Tinggal menunggu nanti apa saja yang harus dilakukan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, Pemkot Malang akan berupaya memperjuangkan pengangkatan status para guru honorer. Dengan begitu, mereka tetap dapat mengajar pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo ST MT menuturkan, pihaknya mendukung kebijakan Kemendikdasmen. Diakuinya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya kesejahteraan guru.

“Ini justru bentuk perhatian pemerintah terhadap guru. Artinya semua guru harus ASN. Di Kota Malang sendiri dari 2.000 sekian guru sudah diangkat lebih dahulu, dan saat ini tinggal sekitar 200 guru honorer,” terangnya.

DPRD Kota Malang menargetkan, seluruh guru honorer yang tersisa di Kota Malang dapat segera diangkat statusnya tahun ini. Dengan demikian, tidak ada lagi guru berstatus honorer sebelum batas waktu masa tugas yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tahun ini harus selesai. Jadi mereka tetap mengajar, tetapi statusnya bukan honorer lagi,” tegasnya.

Menurutnya, pengangkatan guru menjadi ASN maupun PPPK menjadi bentuk nyata peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Sebab, secara pendapatan para guru nantinya akan memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR), ditambah peluang mendapatkan sertifikasi guru. (bas/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id