Yogyakarta, SERU.co.id – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Praktik keji ini terbongkar setelah mantan karyawan melaporkan kondisi fasilitas yang tidak manusiawi. Tragedi ini memicu desakan audit nasional demi membenahi kegagalan sistem pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru dan krusial yang berhasil dihimpun hingga Minggu (26/4/2026):
Daftar Isi
1. 13 Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah melakukan pengamanan terhadap 30 orang, pada Jumat (24/4/2026) lalu, Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 tersangka. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari Kepala Yayasan Little Aresha, kepala sekolah dan 11 orang pengasuh.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak. Khususnya atas dugaan tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik,” seru Eva, dikutip dari Kompascom, Minggu (26/4/2026).
2. Overkapasitas Tidak Manusiawi
Penyidik menemukan fakta mengejutkan terkait fasilitas di lokasi. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian mengungkapkan, anak-anak ditampung di ruangan sangat sempit. Terdapat tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter, tetapi diisi oleh 20 anak per kamar.
“Bayangkan, dalam ruang sesempit itu, sirkulasi udara dan ruang gerak anak hampir tidak ada. Akhirnya menciptakan kondisi yang jauh dari standar kelayakan,” ungkapnya.
3. Kekejaman di Balik Pintu Tertutup
Bukan sekadar sempit, perlakuan pengasuh terhadap anak-anak sangat ekstrem. Laporan polisi menyebutkan adanya anak yang tangannya diikat. Kemudian dibiarkan meski sedang sakit dan tetap dibiarkan saat anak tersebut muntah.
“Total ada 103 anak yang terdaftar di daycare ini. Setengahnya (sekitar 53 anak) diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik yang berlangsung lebih dari satu tahun,” tambah Rizki.
4. Terbongkar Berkat Keberanian Mantan Karyawan
Eva menyatakan, kasus ini tidak akan terungkap jika bukan karena laporan seorang mantan karyawan. Ia merasa hati nuraninya terusik melihat perlakuan tidak manusiawi para pengasuh terhadap bayi dan Balita di sana.
“Saat karyawan tersebut memutuskan resign, pihak yayasan justru menahan ijazahnya. Hal inilah yang kemudian mendorongnya melapor ke polisi. Berujung pada penggerebekan besar-besaran,” urainya.
5. Status Ilegal dan Respons Pemerintah
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengonfirmasi, Little Aresha tidak mengantongi izin operasional.
“Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan KPAI akan memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Saya berjanji akan menyisir seluruh rumah penitipan anak di Yogyakarta guna memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
6. Desakan Audit Nasional
Kasus ini memicu reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi VII, Eva Monalisa menegaskan, ini adalah potret kegagalan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Ia pun mendesak pemerintah mengaudit seluruh daycare di Indonesia. Mewajibkan akses CCTV real-time bagi orang tua. Kemudian penegakan hukum tanpa kompromi bagi pengelola dan pelaku. (aan/mzm)









