Malang, SERU.co.id – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekraf bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan usaha berbadan hukum bagi pegiat ekraf. Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan badan usaha berbadan hukum, kepercayaan mitra dan investor, akses pendanaan hingga naik kelas.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Cecep Rukendi SSos MBA menyampaikan, orang-orang kreatif adalah orang kaya. Bukan lagi pemilik modal dan aset dimana-mana, tapi orang-orang yang menguasai teknologi dan ekonomi kreatif.
“Dari ratusan pendaftar, hanya 50 peserta yang lolos mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan ini dan layak mendapatkan bantuan pendaftaran badan hukum. Nantinya mereka akan berpasangan untuk mendapatkan kuota 25 badan hukum, baik CV hingga PT tergantung kebutuhan,” seru Cecep, saat membuka acara di Haris Hotel and Convention Malang, Selasa (17/11/2025).
Disebutkannya, ada 26,47 juta pekerja kreatif di Indonesia yang telah sukses memimpin dan memiliki beragam usaha, bahkan memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Tentunya, diawali dengan memiliki badan usaha berbadan hukum, secara proses diharapkan akan terus naik kelas.
“Setelah pendaftaran badan usaha berbadan hukum, nantinya akan terus dikawal oleh mitra kami, dalam hal ini Universitas Sebelas Maret. Harapannya, peserta akan diinkubasi dan akselerasi menjadi lebih besar hingga mampu go internasional,” imbuhnya.
Senada, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Muhammad Fauzi SH MH menyampaikan, latar belakang sosialisasi dan fasilitasi. Lantaran rendahnya tingkat pendaftaran badan usaha berbadan hukum dan keterbatasan pengetahuan pegiat ekonomi kreatif. Serta biaya pendaftaran badan hukum cukup mahal.
“Manfaat kegiatan ini, agar para pegiat ekonomi kreatif mengetahui, mengerti dan memahami mengenai perlindungan badan usaha berbadan hukum. Sekaligus memfasilitasi para peserta untuk pendaftaran badan usaha berbadan hukum secara gratis,” ucap Fauzi.
Dalam sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan informasi pentingnya pendirian badan usaha berbadan hukum dan kewajiban pajak pada badan usaha berbadan hukum. Selanjutnya potensi pengembangan usaha setelah menjadi PT, hingga aspek hukum dan kelengkapan informasi dalam akta pendirian PT.
“Para pegiat ekonomi kreatif jadi mengetahui, mengerti dan memahami mengenai perlindungan badan usaha berbadan hukum,” terang Fauzi.
Dalam sesi fasilitasi, peserta diberikan konsultasi persyaratan administratif pendirian badan usaha berbadan hukum hingga pendaftaran pada aplikasi AHU Online. Selanjutnya mendapatkan pengesahan dan status badan hukum resmi yang dilakukan oleh notaris.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNS, Prof Dr Fitria Rahmawati SSi MSi menyampaikan, pihaknya sering ditunjuk oleh beberapa kementerian dalam kegiatan pendampingan. Salah satunya, UNS melalui Pusat Studi Pedesaan melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan usaha berbadan hukum bagi pegiat ekonomi kreatif.
“UNS sudah dipercaya beberapa kali dalam kegiatan semacam ini, tahun lalu ditunjuk mendampingi 600 pendaftar dari 7 kota. Tahun 2025, meski waktunya pada akhir tahun, kami kembali ditunjuk mendampingi 50 peserta dengan target 25 badan hukum. Selain Malang, kami nanti juga melakukan hal yang sama di Makassar pada awal Desember 2025,” beber Prof. Fitria.
Ada 28 subsektor yang mengikuti sosialisasi dan fasilitasi di Malang, di antaranya:
- 18 subsektor kuliner,
- 5 subsektor fashion,
- 2 subsektor kriya,
- 1 subsektor fotografi,
- 1 subsektor periklanan, dan
- 1 subsektor seni pertunjukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi SPd, SE, MSi, CGCAE mengapresiasi, dipilihnya Kota Malang sebagai tuan sosialisasi dan fasilitasi. Kota Malang sebagai salah satu kota dari 58 kota se-dunia sebagai Kota Kreatif bidang Media Art menjadi sebuah keniscayaan.
“Kami mengapresiasi Kemenekraf/Badan Ekraf yang langsung merespons kendala pelaku ekraf dalam memiliki badan usaha berbadan hukum. Tentunya, kami juga akan terus melakukan pendampingan kepada UMKM dan pelaku ekraf agar terus tumbuh dan berkembang naik kelas. Seperti harapannya kementerian, mampu go internasional,” ungkap Baihaqi.
Disebutkannya, pihaknya terus melakukan pendataan jumlah pelaku ekraf di Kota Malang, dan mendata kebutuhan apa yang dibutuhkan agar terus naik kelas. Sehingga, pemerintahan hadir untuk menjawab tantangan dan memberikan solusi nyata.
“Secara kedinasan dan nomenklatur, kami sedang proses membentuk Dinas Pariwisata dan Ekraf (Parekraf). Selain mendampingi pengembangan pelaku Ekraf di Kota Malang, juga ada kemandirian fiskal yang dapat menyumbang PAD Kota Malang, seperti pengelolaan MCC,” tandasnya. (rhd)








