Cikarang, SERU.co.id – Kasus pembunuhan aktor Mak Lampir, Sandy Permana, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Jaksa meyakini Nanang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Tuntutan JPU tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, Jumat (31/10/2025). Sidang tuntutan digelar sehari sebelumnya, Kamis (30/10), di Pengadilan Negeri Cikarang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” seru bunyi tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan bermula dari rasa sakit hati mendalam yang dipendam Nanang terhadap korban. Berdasarkan penyelidikan, keduanya sudah saling mengenal sejak 2017 karena sama-sama tinggal di kawasan Cibarusah, Bekasi. Namun hubungan mereka mulai memburuk sejak 2019, ketika Sandy menggelar pesta pernikahan dan tanpa izin menebang pohon di pekarangan rumah Nanang.
Sejak saat itu, hubungan mereka membeku. Ketegangan berlanjut pada Oktober 2024 saat rapat warga membahas pencopotan Ketua RT setempat. Dalam forum itu, Sandy dan istri Ketua RT sempat beradu mulut hingga Nanang menegurnya.
Teguran itu memicu emosi Sandy yang membalas dengan ejekan Nanang bukan warga setempat. Saat memperbaiki motor di depan rumah, Nanang disebut diludahi Sandy sambil menatap sinis. Tak terima diperlakukan demikian, Nanang mengejar Sandy sambil membawa pisau dan menusuknya bertubi-tubi.
Usai kejadian, Nanang melarikan diri dengan menumpang beberapa truk menuju Karawang, Jawa Barat. Ia bahkan mencukur rambut gimbalnya untuk menghilangkan ciri khas fisiknya. Namun Polisi berhasil menangkapnya di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Karawang, pada 15 Januari 2025 pukul 10.45 WIB.
Ketua RT setempat, Sudarmadji mengungkapkan, konflik keduanya sudah lama berakar sejak perdebatan di forum warga.
“Awalnya hanya saling tuding, cekcok di forum. Sandy bahkan sempat berencana melayangkan somasi, tapi batal karena dianggap selesai,” ujarnya.
Hasil autopsi RS Polri Kramat Jati membenarkan adanya luka akibat benda tajam dan tumpul pada tubuh korban.
“Terdapat tanda-tanda kekerasan akibat benda tajam dan tumpul,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Dokter Kepolisian RS Bhayangkara, Kombes Pol Hery Wijatmoko Januari lalu. (aan/mzm)
 










