Dinilai Sudah Masuk Tingkat Darurat, Pemkot Batu Dorong Rencana Aksi Penanggulangan TBC

Dinilai Sudah Masuk Tingkat Darurat, Pemkot Batu Dorong Rencana Aksi Penanggulangan TBC
Wawali Batu saat memimpin Rakor seputar Penanggulangan TBC di Kota Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu didorong untuk segera menyusun payung hukum setingkat daerah guna mempercepat penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Pasalnya, kondisi TBC di Kota Batu dinilai sudah memasuki kategori darurat TBC.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dalam sebuah Rakor mengungkapkan, saat ini diperlukan rujukan hukum yang kuat untuk mengantisipasi makin parahnya angka TBC di Kota Batu. Diantaranya dengan upaya pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC dan Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Penanggulangan TBC. ​Tim percepatan ini bisa diambil dari unsur pemerintah desa, Tagana, PSM, hingga Posyandu Lansia sebagai ujung tombak penanggulangan TBC.

Bacaan Lainnya

“Tim percepatan harus dibekali pengetahuan medis agar terarah dan terukur. Kalau kondisi TBC ini sudah masuk kategori darurat, maka perlu rujukan hukum hingga tingkat daerah” seru Wawali Heli Suyanto.

​Sementara itu ​Perwakilan TP2TBC Provinsi Jawa Timur menegaskan, pembentukan RAD dan SK Tim adalah komitmen mutlak dari daerah. Untuk mewujudkan Kota Batu yang sehat, produktif dan bebas TBC, sejalan dengan kebijakan nasional. Desakan pembentukan ini muncul sebagai respons atas adanya target nasional Eliminasi TBC pada tahun 2030 mendatang.

“Pemerintah menuntut penurunan insidensi hingga 80 persen dan angka kematian hingga 90 persen. Sementara penemuan kasus TBC di Kota Batu telah mencapai 48,77 per Oktober 2025. Sedangkan inisiasi untuk pengobatan telah mencapai 86,40 persen,” tandas perwakilan dari Provinsi Jatim tersebut. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim