Dilaporkan Tuduhan Malapraktik, RSU Pindad Bakal Memenuhi Prosedur Hukum yang Berlaku

Dilaporkan Atas Tuduhan Malapraktek, RSU Pindad Bakal Memenuhi Prosedur Hukum yang Berlaku
Pelapor yang mengaku menjadi korban malapraktek di RSU Pindad Turen dan mengalami kebutaan. (ist)

Malang, SERU.co.id Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen akhirnya angkat bicara terkait laporan seorang mantan pasien yang mengaku kehilangan penglihatan setelah menjalani operasi mata di rumah sakit tersebut. Pihak RSU yang berstatus tipe C ini menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus tersebut.

Humas RSU Pindad Turen, Rizal Al’Rosyid, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh mantan pasien merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat saling menghormati dan menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

Bacaan Lainnya

“Mengenai pengaduan yang ditujukan kepada RSU Pindad Turen, kami akan mengikuti prosedur-prosedur dan akan kami selesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” ujar Rizal saat dikonfirmasi SERU.co.id, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah pemberitaan mengenai kasus tersebut muncul, pihak rumah sakit segera melakukan retrieval atau pencarian terhadap rekam medis pasien yang bersangkutan. Hasilnya, diketahui bahwa pasien memang pernah menjalani pengobatan di RSU Pindad Turen pada tahun 2024.

“Pasien tersebut pernah berobat ke Rumah Sakit Umum Pindad pada bulan September 2024, dan setelah itu tidak pernah tercatat berobat lagi di RSU Pindad Turen sampai saat ini. Kontrolnya itu tidak ada. Ini kalau memang dibuka nanti ya, kita punya adat, kita punya record-nya,” jelas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan pasien dan keluarganya pada 20 Agustus 2025 untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“RSU Pindad Turen telah beritikad baik, yakni telah mengundang pasien, keluarga pasien beserta kuasa hukumnya, dan telah melakukan komunikasi secara terbuka untuk memperoleh hasil terbaik untuk semua pihak,” ungkapnya.

Rizal juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit siap bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami punya komitmen yang terbaik terhadap pasien terutama. Kami cuma menunggu dari pimpinan. Karena kami sebelumnya ada upaya pemanggilan atau somasi dari lawyer-nya pasien. Itu pun kita respek, kita kooperatif di situ, kita menjawab dan kita adakan pertemuan. Tentu saya yakin dari pihak rumah sakit akan kooperatif, terutama yang akan diwakili oleh lawyer kami. Pasti kita kooperatif,” imbuh Rizal.

Sebelumnya, Yulianto (47), warga Kecamatan Dampit, melaporkan dugaan malapraktik ke Satreskrim Polres Malang pada Jumat (26/9/2025), setelah mengaku mengalami kebutaan usai menjalani operasi katarak di salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Malang.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Andreas, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

“Kami sudah tindak lanjuti, ini sekarang lagi kami periksa pelapornya terkait juga malapraktik tersebut. Jadi intinya, korban ini melakukan operasi katarak. Dari laporan awalnya itu operasi katarak di Rumah Sakit Pindad,” terang Andreas saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025). (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait