Malang, SERU.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) menjalin kerjasama, dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di FKUB, Kamis (25/9/2025). Tujuannya, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melindungi mahasiswa Pendidikan Profesi Kedokteran UB.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menyampaikan, terimakasih atas kerjasama program perlindungan mahasiswa dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, program perlindungan akan mencover mahasiswa apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, baik dalam perjalanan sebelum praktek, sedang kegiatan praktek pendidikan, maupun sesudah praktek profesi kedokteran
“BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan medis sesuai ketentuan perundang-undangan. Serta jaminan kematian yang dapat diterima oleh ahli waris, apabila terjadi risiko meninggal dunia dengan jumlah nominal yang sudah ditentukan,” seru Zulkarnain, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id, Jumat (26/9/2025).
Disebutkannya, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terlindunginya mahasiswa dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan kerja keras bebas cemas.
“Bukan hanya dari sisi manfaatnya kalau terjadi risiko. Tetapi lebih memberikan ketenangan kepada mahasiswa saat melaksanakan tugas kegiatan kampus,” ucap Zulkarnain.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kedokteran UB, Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto, MSi Med SpA(K) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, mahasiswa FKUB dari program studi (prodi) Kebidanan, Apoteker, Koas, Dokter Spesialis/PPDS. Akan mendapatkan 2 (dua) program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dekan Fakultas Kedokteran UB, Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto, MSi Med SpA(K) mengatakan, Fakultas Kedokteran UB berupaya memberikan jaminan keamanan bagi seluruh mahasiswa. Ketika melaksanakan kegiatan pendidikan profesi kedokteran.
“Hal ini dilakukan untuk meminimaisir adanya risiko dari aktivitas pekerjaan yang mereka lakukan selama kegiatan pendidikan berlangsung. Dengan begitu, pihak kampus akan merasa tenang, karena ini salah satu dari tanggungjawab kampus,” terang dr Wisnu, sapaan akrabnya. (rhd)