Standar BPJS Kesehatan Dinilai Rugikan Pasien, DPRD Kota Malang Ajukan Revisi

Standar BPJS Kesehatan Dinilai Rugikan Pasien, DPRD Kota Malang Ajukan Revisi
Ilustrasi pelayanan pasien di fasilitas kesehatan terdekat. (bas)

Malang, SERU.co.idDPRD Kota Malang menyoroti standarisasi ketat layanan BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan pasien. Pihaknya mengajukan revisi terhadap standarisasi layanan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait prosedur hingga layanan rumah sakit.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengungkapkan, banyak keluhan masyarakat terkait pembatasan masa rawat inap. Termasuk rumitnya prosedur masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) yang sering kali merugikan pasien dan keluarganya.

Bacaan Lainnya
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang mengajukan standar layanan BPJS Kesehatan direvisi. (bas)
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang mengajukan standar layanan BPJS Kesehatan direvisi. (bas)

“Masyarakat rutin membayar iuran, bahkan secara mandiri, namun saat pemeriksaan ternyata belum memenuhi standar BPJS Kesehatan yang ada. Jadi, yang perlu diperbaiki adalah standar BPJS Kesehatan itu sendiri,” seru Arief.

Arief mengatakan, ia telah menyampaikan aspirasi tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang. Ia menekankan, perlu kearifan lokal yang mengedepankan saling pengertian antara BPJS dan rumah sakit.

“Saya pernah menjenguk pasien yang menjalani operasi kepala dan dirawat selama delapan hari di rumah sakit. Tapi selanjutnya harus melanjutkan perawatan di rumah secara mandiri,” ujarnya.

Arief menyayangkan hal tersebut, lantaran keluarga pasien tidak bisa melakukan perawatan di rumah. Mestinya, BPJS Kesehatan mengambil kebijakan untuk melakukan perawatan sampai membaik hingga bisa dipulangkan ke rumah.

Lebih jauh, Politisi PKB itu menyoroti minimnya informasi terkait standar BPJS Kesehatan yang diketahui masyarakat. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan seharusnya lebih aktif melakukan sosialisasi, agar masyarakat memahami prosedur dan ketentuan layanan.

“Tugas sosialisasi adalah tanggung jawab BPJS Kesehatan, bukan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi ini, tentu akan muncul banyak pertanyaan dari masyarakat,” tegasnya.

Ia pun meminta Wali Kota Malang untuk memastikan standar pelayanan BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan yang benar-benar memudahkan masyarakat. Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang telah membayar iuran justru ditolak saat ingin berobat.

“Jangan sampai seperti ini, mereka sudah bayar tetapi saat butuh pengobatan justru ditolak. Karena rumah sakit hanya melayani sesuai standar BPJS Kesehatan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga memberikan contoh jika standar diangka 12, tetapi masyarakat masih sakit di angka 8 akan ditolak akibat belum memenuhi standar. Padahal menurutnya, angka 8 sudah dalam kondisi kritis, hal tersebut yang seharusnya diubah.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Komisi D terkait rencana hearing. Bahkan, Pak Wali Kota sudah memanggil pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit untuk membahas hal ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, kearifan lokal sangat penting dalam penyesuaian standar BPJS Kesehatan. Terutama mengingat nilai kemanusiaan harus menjadi prioritas utama.

“Yang paling utama adalah kemanusiaan. Karena yang dilayani adalah manusia,” pungkasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait