Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Rp750.000

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Rp750.000
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan. (ist)

Indramayu, SERU.co.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Aksi keji ini dipicu dendam perihal uang sewa mobil sebesar Rp750.000 tak kunjung dikembalikan. Polisi berhasil mengidentifikasi jejak sidik jari pelaku yang merupakan seorang residivis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka Ririn Rifanto (35) dan korban BA alias Budi, terkait uang sewa mobil. Ririn sempat menyewa mobil Avanza milik Budi dengan membayar Rp750 ribu.

Bacaan Lainnya

“Namun, kendaraan yang hendak dipakai mengalami kerusakan. Saat diminta mengembalikan uang, Budi mengatakan dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Jawaban itu membuat Ririn merasa tersinggung dan menyimpan dendam,” seru Hendra, dikutip dari detikjabar, Rabu (10/9/2025).

Ririn kemudian merencanakan pembunuhan dengan melibatkan rekannya, Prio Bagus Setiawan (29). Ia menjanjikan imbalan Rp100 juta kepada Prio bila membantu melancarkan aksi. Pada 29 Agustus 2025 malam, keduanya mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi.

“Korban pertama adalah Budi yang diajak keluar rumah dengan alibi membicarakan bisnis. Di pekarangan rumah, Ririn memukul kepalanya hingga tersungkur. Setelah itu, Ririn masuk ke dalam rumah dan menghabisi Sachroni (ayah Budi). Ririn memukul wajahnya hingga tewas,” lanjutnya.

Ririn kemudian menyerang E (istri Budi) dan anak pertama pasangan itu yang berusia 7 tahun. Keduanya dipukul di bagian kepala dengan pipa besi. Sementara itu, Prio bertugas menjaga situasi di pintu rumah. Kemudian menghabisi anak kedua korban, bayi berusia 8 bulan, dengan cara menenggelamkan ke bak mandi.

Usai melakukan pembunuhan, para pelaku membawa kabur uang tunai Rp7 juta. Ada juga dua unit kendaraan, tiga telepon genggam dan perhiasan emas. Keesokan harinya, 30 Agustus, para pelaku kembali ke rumah korban. Prio sempat membeli terpal sebelum mereka menggali tanah di belakang rumah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, lubang berukuran sekitar 1,5 meter lebar, 4 meter panjang, dan kedalaman 2 meter. Lubang tersebut sebenarnya sudah ada sebelumnya.

“Karena sudah tersedia, mereka hanya perlu memasukkan jasad korban. Kelimanya ditumpuk menjadi satu. Posisi jenazah ditemukan dengan Sachroni di bagian atas, Budi di bawahnya, lalu E di dasar lubang. Sementara kedua anak korban diletakkan di samping,” jelas Arwin.

Setelah menguburkan korban, Ririn dan Prio melarikan diri menggunakan mobil Corolla milik korban. Mereka berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Surabaya. Namun, pelarian itu tanpa arah yang jelas.

Pada 6 September, keduanya justru kembali ke Indramayu dengan rencana bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kecamatan Kedokanbunder. Hingga akhirnya, pada 8 September 2025 dini hari, tim gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kombes Hendra menambahkan, Ririn merupakan residivis kasus penganiayaan. Rekam jejak kriminal itulah yang memudahkan polisi mengidentifikasi jejaknya dalam pelarian.

“Scientific crime identification menemukan sidik jari yang identik dengan pelaku Ririn. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait