Resmob Satreskrim Polres Batu Lumpuhkan Residivis Jambret Spesialis Perhiasan Emas

Resmob Satreskrim Polres Batu Lumpuhkan Residivis Jambret Spesialis Perhiasan Emas
Tersangka WW saat berada di ruang Reskrim Polres Batu dan CCTV yang menunjukkan saat ia menjalankan aksinya. (ist)

Batu, SERU.co.id – Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil melumpuhkan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret perhiasan yang menimpa seorang karyawan swasta. Terduga pelaku berinisial WW mendapatkan “hadiah” timah panas setelah berupaya melarikan diri saat proses penangkapan yang dilakukan anggota Reskrim Polres Batu Wilayah Timur.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto SM MM mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada  Jumat, (11/7/2026) pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korbannya, Yusi (33), seorang pekerja swasta, pada 6 Mei 2025 lalu. Adapun peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban, terjadi pada hari Minggu (4/5/2025).

Bacaan Lainnya

“Pada saat kejadian, pukul 07.00 pagi, pelapor mengendarai motor di Jl. Dewi Sartika, tiba-tiba dipepet 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dari arah sebelah kiri. Pelaku kemudian menarik paksa 1 gelang emas seberat 5,80 gram yang digunakan korban,” serunya.

Iptu Joko melanjutkan, setelah sadar mengalami kejahatan penjambretan, korban kemudian berteriak “Jambret… ! dan berusaha mengejar. Akan tetapi kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.370.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.

“Pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas karena berusaha kabur,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Gresik ini.

Iptu Joko melanjutkan, terduga pelaku berhasil ditangkap di daerah Sembung Kidul, Purworejo, Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan pada 11 Juli 2025 pukul 17.00 wib. Saat dilakukan pemeriksaan, WW yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan ternyata merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 2 tahun.

Dari pengakuannya, tindak kejahatan pencurian ini ternyata sudah dilakukan sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polres Batu.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C12 warna merah, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah kunci motor,” terangnya.

Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ini, menurut Kasat Reskrim akan dikenakan pasal 365 KUHP. Dari pengakuan pelaku juga, uang hasil penjualan emas rampasan itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Batu masih terus berupaya mengembangkan kemungkinan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Batu, dilakukan penyelidikan barang bukti lain dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait