Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal diduga dianiaya seniornya. (ist)

Nagekeo, SERU.co.idTNI Angkatan Darat menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prajurit muda yang baru dua bulan dilantik itu diduga dianiaya senior di satuannya di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Direktur RSUD Aeramo membenarkan ada luka lebam di tubuh korban.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut, keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.

Bacaan Lainnya

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, sementara sudah ditetapkan empat orang tersangka. Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing,” seru Wahyu, dikutip dari detikcom, Minggu (10/8/2025).

Selain itu, 16 prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey bercerita, anaknya baru lulus pendidikan TNI Februari 2025 dan resmi dilantik pada Juni 2025. Menurut Sepriana, sebelum meninggal, Lucky sempat mengeluhkan kekerasan yang dialaminya.

“Mama, saya dipukul, saya dicambuk,” kata Lucky kepada ibunya.

Sepriana menuturkan, luka-luka di tubuh anaknya sempat dirawat dengan kompres kunyit panas oleh sang ayah, Serma Christian Namo. Luka tersebut terdapat di tangan, kaki, punggung, hingga badan. Lucky bahkan sempat melarikan diri ke rumah mama angkatnya di Nagekeo dengan tubuh penuh luka.

Kekhawatiran memuncak saat Sepriana tak mendapat kabar dari anaknya selama dua hari. Ia kemudian mendapati Lucky dalam keadaan koma di RSUD Aeramo pada 2 Agustus 2025. Direktur RSUD Aeramo, Chandrawati Saragih, membenarkan adanya lebam di tubuh korban.

Paman korban, Rafael Davids menyebut, ada tanda-tanda kekerasan serius.

“Ada luka lebam, sayatan, dan benturan-benturan. Saya bilang ada penyiksaan yang terjadi,” ujarnya.

baca juga: Prada Lucky Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Sang Ayah Tuntut Hukuman Mati

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, tindakan para pelaku bukan lagi pembinaan, melainkan pembunuhan.

“Itu sudah termasuk pembunuhan dan harus dipidanakan. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait