Malang, SERU.co.id – Unit Jatanras Polresta Malang Kota berhasil mengamankan diduga pelaku penusukan anggota rombongan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Diduga membela diri lantaran dikeroyok, terduga pelaku FR (24) warga Plaosan, mengeluarkan pisau dan menusuk satu anggota PSHT, Jumat (4/7/2025) jam 01.30.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kejadian bermula 200-an anggota rombongan PSHT melintasi Jalan Raden Panji Suroso depan Perumahan Araya dan berlanjut kericuhan. Hingga mengakibatkan satu dari tiga anggota rombongan PSHT meninggal dunia di tempat akibat tusukan, Jumat (4/7/2025) jam 01.30.
“Korban meninggal karena kena tusukan di dada sebelah kiri tembus paru-paru. Sementara dua korban lainnya, satu pulang, dan satu masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA),” seru Kombes Pol Nanang, saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, ada tiga korban anggota rombongan terkena tusukan pelaku FR (24), warga Plaosan, Blimbing, Kota Malang. Korban MAS (18), anggota rombongan PSHT, warga Desa Kunir, Wonodadi, Kabupaten Blitar, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Dua korban lainnya, yakni DA, warga Desa Kunir, Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengalami luka sabetan di lengan sebelah kiri dan sudah diperbolehkan pulang. Serta RPS, domisili Ardimulyo, Singosari, Kabupaten Malang, mengalami luka tusuk dada sebelah kiri dan paha sebelah kiri, sedang dirawat di RSSA.
“Pelaku kami amankan saat perawatan di RSSA, Jumat (4/7/2025) jam 05.00, karena mengalami luka di kepalanya. Hasil interogasi singkat, FR mengaku dia pelakunya dan dibawah pengaruh minuman keras,” imbuh Kapolresta Malang Kota.
Disebutkannya, kronologi kejadian berawal FR bersama tiga rekannya sebagai saksi, yakni ABS (penjual nasi goreng), DC, TPA, nongkrong di gerobak nasi goreng di TKP. Mereka sedang menikmati makan malam di TKP, kemudian melintas rombongan konvoi anggota PSHT dari arah selatan. Selanjutnya, FR dan TPA terusik dan terlibat cekcok mulut, berlanjut kericuhan disertai perkelahian dengan beberapa anggota PSHT.
“Saksi DC dan ABS bersama petugas kepolisian berusaha melerai, setelah melerai ditemukan ada tiga korban dengan luka-luka tersebut. Namun MAS ditemukan dalam kondisi meninggal di tempat,” terang Kapolresta Malang Kota.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang terlibat perkelahian. Namun terduga pelaku bersembunyi di dalam mobil yang berada di area eks Dinas Koperasi. Sementara senjata jenis pisau lipat berlumuran darah ditemukan di sekitar TKP.
“Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Disinggung terkait, imbauan agar tidak melakukan konvoi, Kapolresta Malang Kota sudah menyampaikan kepada panitia di Malang. Namun, rombongan yang datang berasal dari berbagai daerah sebagai bentuk apresiasi dan persaudaraan.
“Korban yang meninggal merupakan warga luar Malang (Blitar, red),” tandasnya.
baca juga: Kapolresta Malang Tak Ingin Bentrokan PSHT vs Warga Terulang
Sementara itu, kuasa hukum FR, Dimas Juardiman menyampaikan, saat itu kliennya sedang makan bersama temannya, kemudian terusik oleh suara bleyer knalpot brong rombongan. Setelah FR teriak, ada seorang oknum yang turun tidak terima dan langsung memukul, diikuti anggota rombongan lainnya.
“Karena terdesak lantaran dikeroyok dan dilempar batu oleh oknum rombongan PSHT, FR membela diri, posisinya sudah dibawah dipukuli. Kemudian FR mengeluarkan pisau dalam tasnya dan tanpa sadar telah melukai orang lain, pengeroyoknya,” ucap Dimas.
Disebutkannya, awalnya empat orang ini mengabaikan rombongan yang lewat, namun ketika rombongan lain melintas FR mulai terusik. FR sempat ditahan dan dilerai oleh rekan-rekannya, dimungkinkan karena pengaruh alkohol emosinya tak terkendali dan meneriaki rombongan.
“FR membawa pisau itu tiap hari untuk jaga-jaga diri, karena pernah mau dibegal, tidak ada niat untuk hal lain,” pungkas Dimas. (rhd)