Malang, SERU.co.id – Polres Malang akan melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat PSHT yang berujung pada kematian ASA (17), Kamis (12/9/2024) pagi kemarin. Untuk saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka yang terdiri dari 4 orang dewasa dan 6 orang anak-anak.
“Penyidik dari jajaran Satreskrim Polres Malang terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti berbagai macam keterangan, alat bukti dan saksi,” seru Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Jumat (13/9/2024).
Imam menerangkan, hal tersebut dilakukan guna menuntaskan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah 10 pelaku tersebut akan bertambah. Mengingat tindakan pengeroyokan yang dilakukan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.
“Tidak menutup kemungkinan dari 4 tersangka dewasa dan 6 tsk di bawah umur mungkin ini akan bertambah jumlahnya dan kami pastikan bahwa penyidikan ini akan kita laksanakan secara tegas dan kita sidik secara tuntas,” terangnya.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Oknum Pesilat PSHT di Karangploso Meninggal Dunia
Imam menjelaskan, para terangaka melakukan tindak pengeroyokan didua lokasi, yakni Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 22.15 WIB. Kemudian yang paling parah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Ada beberapa saksi yang sudah kita perdalam dan kita mintai keterangan kemudian dari pola pengembangan penyidikan,” terangnya.
Imam menerangkan, keempat pelaku dewasa tersebut meliputi Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi (20), Iman Cahyo Saputro (25) dan Muhammad Andika Yudhistira (19). Sementara tersangka anak-anak berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15) dan RFP (17).
Dikatakan Imam, atas perbuatan tersebut seluruh pelaku baik itu yang dewasa maupun dibawah umur akan dikenakan pasal yang sama. Yakni pasal Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (wul/ono)