Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang berupaya menghapus stigma Kota Parkir yang marak disematkan netizen terhadap Kota Malang. Melalui regulasi Ranperda terbaru, ketentuan penyelenggaraan perparkiran akan diatur lebih ketat dan lebih baik.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakui, dirinya kerap mendapatkan keluhan terkait parkir liar di Kota Malang. Oleh karena itu, diajukan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpakiran kepada DPRD Kota Malang.
“Sering saya jumpai keluhan-keluhan di medsos yang mengatakan Malang Kota Parkir. Untuk itu, beberapa hal yang dibahas terkait nilai, harga, pola, kerja sama dan lain-lain. Jadi tidak bisa serta merta menyelenggarakan perparkiran,” seru Wahyu.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mengatakan, perubahan terhadap Perda lama perlu dilakukan sebagai dasar kebijakan. Saat ini, Ranperda baru sedang dibahas oleh Pansus DPRD Kota Malang.
“Kebijakan-kebijakan tentang parkir juga tidak bisa serta merta, sehingga kami harus mengajak DPRD duduk bersama. Kami perlu menetapkan pola skenario, kerja sama, nilai parkir dan semua hal terkait parkir agar masuk dalam Ranperda,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, regulasi terbaru ditargetkan selesai pada tahun 2025 ini. Apabila Perda tentang Penyelenggaraan Perpakiran sudah disahkan, segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Perwal dan eksekusi langsung di lapangan.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra berharap, regulasi terbaru segera disahkan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Prinsipnya penyelenggaraan parkir di tepi jalan itu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Dishub. Karena Dishub ada keterbatasan SDM, maka ditunjuk jukir,” ujarnya.
Akan tetapi, seiring waktu bermunculan aksi pungutan liar berkedok biaya parkir oleh pihak tak bertanggungjawab. Maka, diperlukan perbaruan regulasi, sehingga toko modern yang sudah membayar pajak tidak boleh dikenai pungutan lagi.
“Sekarang saatnya ditata dalam Perda Perparkiran yang lebih relevan. Karena Perda yang lama, Perda Nomor 9 tahun 2014 sudah tidak relevan,” katanya.
Jaya menerangkan, obyek dari pembahasan regulasi terbaru, yaitu setiap toko modern milik badan usaha maupun perorangan. Setelah pengesahan regulasi terbaru, setiap pemilik toko modern diharuskan menyertakan tanda parkir gratis di tempatnya masing-masing.
Baca juga: Masyarakat Belum Siap Parkir QRIS, Begini Kebijakan Dishub Kota Malang
Dalam regulasi terbaru juga akan diatur mekanisme penyetoran uang dari jukir yang bekerja sama dengan Dishub. Termasuk juga sharing profit dengan tujuan tetap memperhatikan nasib jukir disamping memaksimalkan PAD yang masuk.
“Tahun 2024 targetnya Rp15 miliar dengan realisasi Rp10,9 miliar, maka Insyaallah akan disesuaikan dengan target yang mendekati potensi. Bisa jadi kami targetkan Rp17 miliar, dengan diupayakan bisa mencapai 80-90 persen target,” terangnya.
Pria kelahiran Ambon itu menegaskan, hakikat penyusunan regulasi terbaru bukan mengejar retribusi semata, tetapi meningkatkan pelayanan. Retribusi pendapatan adalah bagian dari ‘value added’ atau nilai tambah.
“Persoalan parkir harus ditata dengan baik. Jangan sampai peraturan yang dibuat malah menjadikan tidak nyaman, tidak baik di masyarakat,” pungkasnya. (bas/rhd)