Pemkab Malang Sediakan Rumah Perlindungan Sementara untuk Korban Kekerasan

Ilustrasi kekerasan pada anak. (ist) - Pemkab Malang Sediakan Rumah Perlindungan Sementara untuk Korban Kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada anak. (ist)

Malang, SERU.co.idPemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), akan mulai mulai meresmikan rumah perlindungan sementara yang diperuntukkan bagi para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meskipun baru bakal diresmikan pada pertengahan tahun 2025, rumah perlindungan sementara tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo menjelaskan, rumah perlindungan sementara tersebut sudah difungsikan sejak tahun 2023 lalu, lantaran ada beberapa korban yang membutuhkannya.

Bacaan Lainnya

“(Sudah difungsikan) Pada tahun 2023. Selama itu ada tiga korban yang melapor dan perlu tempat perlindungan karena kasus kekerasan seksual anak. Sementara di Tahun 2024 nihil,” seru Arbani.

Arbani menerangkan, tak hanya menyediakan tempat tinggal tinggal sementara yang layak. Di rumah perlindungan sementara tersebut, pihak DP3A juga akan menyediakan berbagai layanan kepada para korban. Seperti haknya, konsultasi psikologis dan pendampingan secara hukum untuk para korban jika membutuhkan.

Dikatakan Arbani, rumah perlindungan sementara ini merupakan bentuk kerjasama DP3A Kabupaten Malang dengan Yayasan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatra). Dan kebutuhan korban selama berada di rumah tersebut akan dibayar oleh dinas tersebut dan pihak ketiga.

“Mekanismenya, selama proses pendampingan (di rumah perlindungan sementara) akan kami biayai. Selama ini kami turut melibatkan pihak ketiga, Koppatra di Singosari,” terangnya.

Arbani menjelaskan, rumah perlindungan sementara ini merupakan tempat tinggal yang diperuntukkan untuk korban mendapatkan penyembuhan rasa trauma. Yang dialami korban sehingga dirawat agar pulih, mengingat tak jarang pelaku adalah orang terdekat korban.

“Kalau pulang trauma muncul, maka akan dilakukan rawat inap di rumah perlindungan sementara. Selain mengantisipasi trauma muncul kembali, langkah tersebut dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila yang bersangkutan merasa terancam. Jadi harus dijauhkan dari pelaku,” bebernya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait