Presiden Prabowo Revisi Kenaikan PPN, Fokus Hanya pada Barang dan Jasa Mewah

Prabowo sebut PPN naik hingga 12 persen mulai 1 Januari 2025. (ist) - Presiden Prabowo Revisi Kenaikan PPN, Fokus Hanya pada Barang dan Jasa Mewah
Prabowo sebut PPN naik hingga 12 persen mulai 1 Januari 2025. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah. Langkah ini diumumkan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran mengenai daya beli masyarakat di tengah kritik terhadap 100 hari pertama pemerintahannya. Namun pengamat ekonomi menilai langkah ini untuk menjaga citra pro-rakyat.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

Bacaan Lainnya

“Komitmen saya selalu berpihak kepada rakyat. Untuk itu, kenaikan PPN hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenakan PPnBM. Seperti hunian mewah, kapal pesiar dan pesawat pribadi,” seru Prabowo.

Keputusan ini memantik berbagai spekulasi. Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyebut, langkah Prabowo sebagai upaya menjaga citra pro-rakyat di tengah tekanan politik dan ekonomi.

“Presiden Prabowo tidak ingin kebijakan ini mencederai persepsi publik terhadap 100 hari pertamanya yang ingin dianggap berhasil. Ini juga menunjukkan presiden berusaha menjaga stabilitas politik dan popularitasnya,” kata Bhima.

Ia menambahkan, perubahan sikap ini mencerminkan kekhawatiran terhadap reaksi masyarakat. Menaikkan PPN secara umum dalam kondisi saat ini berpotensi merugikan daya beli rakyat.

“Namun membatasi kenaikan pada barang mewah adalah cara Prabowo menunjukkan keberpihakan kepada rakyat tanpa mengorbankan pendapatan negara secara signifikan,” ungkapnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, tidak ada kenaikan tarif PPN untuk barang kebutuhan pokok. Terutama beras, jagung, susu segar, sabun dan sampo.

“Barang-barang kebutuhan sehari-hari tetap dikenakan tarif 11 persen. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Namun, kelompok barang mewah seperti kapal pesiar, hunian premium, dan pesawat pribadi akan dikenakan tarif 12 persen. Mulai berlaku, pada Rabu (1/1/2025). Langkah ini disebut dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.

Bhima menilai, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban bagi masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak hanya simbolik tetapi juga efektif dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa memperluas kesenjangan sosial,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait