Polda Jatim Amankan Jutaan Butir Pil Ekstasi Usai Bongkar Home Industri Pil di Kertajaya Indah Timur

Polda Jatim Amankan Jutaan Butir Pil Ekstasi Usai Bongkar Home Industri Pil di Kertajaya Indah Timur
Dirreskoba Kombes Pol Kombes Robert Da Costa dan Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas saat menunjukkan barang bukti narkoba yang ditemukan di Surabaya. (foto:iki)

Dari pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti 6 juta lebih berbagai pil ekstasi.

Hal senada disampaikan Dirreskoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH.

Bacaan Lainnya

ADH diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Sebelumnya ia menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak Surabaya.

“Disana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram,” jelasnya.

ADH sebelumnya, pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan kedalam tas ransel kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Sisa dari barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO),” ujarnya.

Masih kata Dirnarkoba, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati identitas seseorang berinisial MY, warga Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

“Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujarnya.

Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Menurutnya, ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.

Kemudian, dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Nomor 22 Kecamatan Semampir Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

“Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL,” jelasnya.

disclaimer

Pos terkait